Pengadilan Militer II-08 Jakarta sepatutnya mempertimbangkan hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipertimbangkan, terlepas dari santunan yang telah diterima oleh keluarga korban. Sri menegaskan bahwa nilai restitusi seharusnya dihitung terlebih dahulu oleh Pengadilan Militer sebelum menilai kemampuan finansial terdakwa untuk membayar. LPSK berharap agar oditur militer juga mempertimbangkan nominal restitusi dalam proses hukum lebih lanjut. Adanya koordinasi antara LPSK dan oditur militer diharapkan dapat memperhatikan penderitaan yang dialami korban serta tanggung jawab pelaku sebagai bagian dari efek jera. Keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak restitusi kepada korban dalam kasus ini telah menuai beragam pendapat serta tuntutan dari berbagai pihak terkait.
Hakim Menolak Restitusi Korban Penembakan: LPSK Hormati Putusan
