Panduan Pindah KK luar Kabupaten/Kota Tahun 2025: Syarat & Tata Cara

by -9 Views

Perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratannya. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan. Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan serta mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah. Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota. Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal meliputi mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga, dan lainnya. Sedangkan syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan mencakup menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan dokumen tambahan lainnya. Proses pengisian formulir, penerbitan KK baru, penyerahan dokumen, serta pengurusan di kantor Dukcapil daerah tujuan juga harus diikuti dengan benar. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online, memudahkan pemohon dalam proses administrasi. Memahami dan mengikuti prosedur yang tepat dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link