Seorang terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan. Penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, mengajukan permintaan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum menerima atau mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima putusan tersebut jika dianggap adil, namun juga memberikan kesempatan untuk mengajukan banding jika dianggap terlalu berat. Para terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan pilihan mereka.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, sementara Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Para terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Oditur Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini juga diberi kesempatan serupa untuk mempertimbangkan pilihannya. Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus penembakan bos rental mobil di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber: ANTARA 2025