Kementerian Pertahanan telah memberikan tanggapannya terhadap kabar tentang keterlibatan TNI dalam urusan pertahanan siber yang disebut mengancam kebebasan berpendapat berdasarkan UU TNI terbaru. Brigjen TNI Frega Wenas, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Ia menjelaskan bahwa pertahanan siber yang dijalankan oleh TNI bukan bertujuan untuk memata-matai masyarakat sipil, namun lebih kepada aspek penegakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sesuai dengan konstitusi.
Frega menambahkan bahwa siber telah menjadi bagian penting dalam operasi militer. Contohnya, di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, siber telah menjadi sebuah korps sendiri sejak tahun 2014. Dia juga menyebutkan pentingnya integrasi siber dengan domain lain seperti ruang angkasa, darat, maritim, dan udara sejak berkembangnya doktrin multidomain operations dan multidomain battle sejak 2017, yang telah diadopsi oleh banyak negara termasuk anggota NATO.
Negara tetangga seperti Singapura juga telah membentuk Angkatan Siber yang dinamai Digital and Intelligence Service. Keterlibatan TNI dalam pertahanan siber bertujuan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara dan keselamatan bangsa. Tidak perlu khawatir terkait dengan adanya klausul tentang tugas pertahanan siber dalam revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI, karena hal ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kepentingan nasional.
Ancaman yang dihadapi TNI dalam domain siber meliputi peretasan, sabotase digital, pencurian data strategis, serangan terhadap infrastruktur kritis nasional, operasi informasi dan disinformasi, serta ancaman siber dari aktor negara maupun non-negara. TNI akan bekerja sama dengan lembaga seperti BSSN, Komdigi, dan Polri dalam upaya pertahanan siber yang bersifat defensif dan strategis. Semua tindakan TNI dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku dan akan terkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga transparansi dan hak masyarakat dalam mengakses informasi. By : miq/miq