Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan pajak, uang dapat diambil dari rakyat untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, tagihan pajak sering membuat pusing masyarakat, terutama dari kalangan kelas menengah yang merasa pajak yang dibebankan terlalu berat.
Sejarah mencatat bahwa sistem pajak pertama diciptakan oleh Firaun dari Peradaban Mesir Kuno sekitar 3000 SM. Tujuan pemungutan pajak tersebut adalah untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun mengenakan pajak atas berbagai barang, seperti gandum, tekstil, dan tenaga kerja, serta dialokasikan kembali untuk membangun sektor yang serupa. Sistem pemungutan pajak yang diterapkan oleh Firaun tidak bersifat sama rata, namun disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.
Berbagai strategi diterapkan dalam pemungutan pajak, seperti penyesuaian besaran pajak berdasarkan produktivitas objek pajak. Firaun juga menggunakan sistem nilometer yang mengukur ketinggian Sungai Nil untuk menentukan besaran pajak. Meskipun pajak dibebankan kepada semua rakyat termasuk dalam sistem kerja rodi di Mesir Kuno, masih banyak orang yang mencoba menghindari pajak dengan berbagai cara, seperti kongkalikong antara pencatat dan subjek pajak.
Warisan pemungutan pajak yang dicetuskan oleh Firaun dari Mesir Kuno masih berdampak hingga saat ini. Sistem yang diterapkan telah menjadi inspirasi bagi negara-negara dalam menghasilkan penerimaan kas yang efektif. Meskipun sistem pajak telah berkembang seiring waktu, namun esensi dari pemungutan pajak ini tetap relevan hingga hari ini.