Dapat Remisi Idul Fitri,12 Warga Binaan Rutan Jakpus Bebas!

by -11 Views

Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, dari total 1.911 orang yang menerima remisi tersebut, terdiri dari 1.220 orang tahanan dan 691 narapidana, dengan mayoritas dari mereka yang beragama Islam. Dari 691 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 610 orang, sedangkan dari 1.220 tahanan, sebanyak 1.090 di antaranya beragama Islam. Wahyu juga menambahkan bahwa remisi yang diberikan merupakan stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Meskipun ada 36 orang yang belum mendapatkan remisi karena masih menunggu keputusan administratif, para penerima remisi dapat beragam, seperti remisi 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, dan satu bulan 15 hari untuk tiga orang.

Source link

Dapat Remisi Idul Fitri: 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Bebas!

by -1 Views

Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan. Dari total 1.911 orang, terdapat 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa dari 691 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 610 orang, sementara dari 1.220 tahanan, sebanyak 1.090 merupakan warga Muslim.

Dari jumlah tersebut, 574 WBP memenuhi syarat untuk menerima remisi, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah mendapat remisi Idul Fitri. Wahyu menyatakan bahwa 12 orang yang dibebaskan telah memperoleh remisi hingga 31 Maret 2025. Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Di samping itu, ada 36 orang yang tidak dapat diusulkan untuk remisi karena masih menunggu Surat Keputusan remisi akibat administrasi yang tertunda. Remisi yang diberikan bervariasi, dengan 264 orang menerima remisi 15 hari, 307 orang remisi satu bulan, dan tiga orang remisi satu bulan 15 hari.

Kisah ini tidak hanya menggugah hati tetapi juga menunjukkan upaya positif untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Semoga remisi yang diterima dapat mendorong perubahan perilaku yang positif bagi para WBP di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Source link