Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja mengumumkan tarif dagang terbaru pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat. Impor minyak, gas, dan produk olahan dibebaskan dari tarif baru, sesuai dengan pernyataan Gedung Putih. Pengecualian ini diharapkan akan memberi kelegaan kepada industri minyak AS yang khawatir akan dampak negatif dari pungutan baru yang mungkin mempengaruhi arus dan menaikkan biaya impor. Trump juga mengumumkan penerapan tarif dasar sebesar 10% pada semua impor ke AS serta bea yang lebih tinggi pada beberapa mitra dagang terbesar AS. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk impor energi, baik dari Kanada, Meksiko, maupun negara lain.
Ketika Trump mengumumkan tarif baru, ia menunjukkan daftar negara yang akan dikenakan tarif, mulai dari China, Eropa, Vietnam, Taiwan, Jepang, India, Indonesia, Malaysia, hingga Kamboja. Indonesia sendiri akan dikenakan tarif sebesar 32% oleh Presiden Trump. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perdagangan AS dan memberikan keuntungan yang lebih baik bagi Amerika Serikat. Menyusul pengumuman tersebut, sejumlah negara pun mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi dampak dari keputusan tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.