Seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial SO diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan perbuatan tersebut terjadi antara November hingga Desember 2024. Kejadian ini mulai mencurigakan ketika orang tua korban melihat seorang pria masuk ke kamar korban pada Rabu, 4 Desember. Ketika pintu tidak dibuka, ibu korban akhirnya membobol pintu dan menemukan pelaku sedang merapikan pakaiannya. Meskipun kejadian itu terjadi, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.
Korban akhirnya mengakui bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh pelaku setelah pertanyaan lebih lanjut. Aprino menjelaskan, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, namun berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan setelah berpapasan dengan korban, kakak korban, dan ibu korban pada Senin, 31 Maret sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.