Seorang wanita berinisial WKS (31) telah ditangkap oleh Kepolisian karena melakukan pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS bekerja sebagai asisten rumah tangga yang hanya bekerja selama libur Lebaran untuk majikan yang juga merupakan korban berinisial R (45). Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB. WKS membawa uang tunai sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada hari yang sama.
Meskipun demikian, korban merasa iba dengan kondisi pelaku yang sudah janda dan memiliki dua anak, sehingga kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga, and masyarakat harus teliti, jeli, dan memastikan keabsahan secara hukum sebelum mempekerjakan ART. Jangan mencari ART melalui aplikasi media sosial tanpa verifikasi langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga.