Pada Minggu malam, pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan penodongan dan penusukan terhadap penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai, pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa ini terjadi saat AR (22) tengah berkumpul dengan teman-temannya dan menodong serta menusuk pemilik warung karena tidak terima ditegur. Tindakan kekerasan ini terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada pukul 20.30 WIB. Korban, S (56), mendapatkan laporan dari saksi bahwa tersangka mengancam anak-anak di depan rumah menggunakan pisau. Korban kemudian menegur tersangka, namun hal ini justru memicu tersangka untuk menyerang korban. Pelaku saat ini sudah diamankan dan kasusnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Penusukan Penjaga Warung di Jakarta Timur: Pelaku Ditangkap Polisi
