Wartawan Dapat Jatah Unit Rumah Subsidi: Syarat Pendaftaran

by -10 Views

Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik inisiatif rumah subsidi untuk wartawan yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Menurutnya, wartawan menjadi salah satu profesi yang diperhitungkan untuk menerima manfaat program rumah subsidi. Meutya mengungkapkan apresiasi terhadap program tersebut, menyadari bahwa banyak wartawan belum sejahtera dan belum memiliki akses ke pembiayaan perumahan yang terjangkau. Beberapa tahun lalu ada program pemilikan rumah bagi wartawan namun program yang digagas Kementerian PKP kali ini dianggap lebih baik oleh Meutya. Kriteria dan syarat program tersebut dilonggarkan untuk wartawan, dengan batas maksimal penghasilan bagi yang sudah berkeluarga mencapai Rp13 juta dan Rp12 juta bagi yang lajang di wilayah Jabodetabek. Program ini direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat, dengan 100 unit pertama akan diserahterimakan pada awal Mei 2025. Target total program rumah subsidi bagi wartawan adalah 1000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Meutya berharap para wartawan dapat mempelajari kriteria-kriteria program tersebut sehingga dapat mengikuti program tersebut dengan baik.

Source link