Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP Bertemu Kompolnas

by -7 Views

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena proses penyelidikan kasus tersebut dinilai terlalu lama. Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menyoroti rentang waktu yang sangat panjang dalam proses penyelidikan hingga ke penyidikan yang telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan. Hal ini mengundang pertanyaan terkait profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Meskipun kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun setelah kurang lebih 10 bulan, belum ada perkembangan mengenai tersangka yang ditetapkan. Menurut Yansen, ketika sebuah perkara telah naik ke tahap penyidikan, seharusnya ada kejelasan mengenai penentuan tersangka karena peristiwa tersebut merupakan tindak pidana. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan penyidik yang seringkali tidak responsif.

Diharapkan aduan yang disampaikan ke Kompolnas ini dapat mempercepat penyelesaian kasus ini yang dinilai terlalu lama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH terhadap dua wanita RZ dan DF masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini.

Berdasarkan informasi terakhir, ETH telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri atas dua laporan polisi terkait pelecehan seksual tersebut. Meskipun proses penanganan kasus masih berjalan, diharapkan akan ada perkembangan yang membawa kejelasan atas kasus ini dalam waktu yang lebih cepat. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.

Source link