Dua Anak Korban Penganiayaan: Kejadian di Penjaringan

by -12 Views

Dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan dua anak, satu berusia empat tahun dan satunya berusia dua tahun, yang merupakan anak dari pacar pelaku. Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, dan setelah menerima informasi, petugas segera menangkap pelaku ketika sedang bekerja di luar rumah. Pelaku melakukan aksi tersebut karena anak perempuan tersebut bangun tidur dan buang air kecil dan besar di atas kasur, yang menyebabkan pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.

Pelaku memukul anak tersebut dan membenturkannya ke tembok, menyebabkan luka-luka di wajahnya. Petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk mengetahui luka yang dialami korban. Polisi masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait kasus ini. Pelaku yang tidak memiliki status pernikahan dengan ibu dari dua anak tersebut, tinggal serumah di kawasan Penjaringan. Tetangga rumah sering mendengar tangisan anak sehingga mereka menyadari kejadian tersebut.

Ibu dari korban mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang berada di luar rumah saat kejadian terjadi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Pelaku EC (28) yang diduga menganiaya anak perempuan berusia 4 tahun berinisial M, yang merupakan anak dari kekasihnya, telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara. Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady.

Source link