Polisi mengungkap bahwa pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan bahwa selama kurun waktu tersebut, pelaku utama DS telah mencetak uang palsu. Sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS sebagai pencetak uang palsu dan LB sebagai pembantu.
Proses produksi uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang disediakan oleh LB di Kota Bogor. Polisi menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Sindikat ini terdiri dari MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, dimana barang bukti berhasil disita oleh petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Penemuan pabrik pembuatan uang palsu di Bogor bermula dari tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Setelah pemiliknya, MS, mengambil tas tersebut, terungkap bahwa di dalamnya terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Proses investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peredaran uang palsu ini.