Sri Mulyani Berencana Revisi Aturan Pajak M&A

by -7 Views

Pemerintah Indonesia membuka ruang revisi ketentuan perpajakan untuk menanggapi aksi korporasi seperti merger dan akuisisi yang terjadi. Hal ini dilakukan agar pengusaha yang terdampak oleh kebijakan tarif perdagangan tinggi Presiden AS Donald Trump tidak semakin terbebani. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam situasi seperti ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi perlu dapat beroperasi lebih cepat namun terkadang terhalangi oleh kebijakan perpajakan yang ada.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 4, menyatakan bahwa keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi merupakan objek pajak. Di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan ketentuan bahwa Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku, termasuk dalam penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Penggabungan usaha sendiri didefinisikan sebagai penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak memiliki sisa kerugian atau memiliki sisa kerugian yang lebih kecil. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melihat aspek perpajakan terkait dengan merger dan akuisisi agar perusahaan-perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas lebih dalam situasi tersebut dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Source link