Seorang anggota Kepolisian berinisial S dengan pangkat Aiptu ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menyatakan bahwa oknum tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan setuju untuk tidak memperpanjang masalah, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan.
Agil menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik secara kode etik maupun disiplin. Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan AKP Dhady Arsya menambahkan bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi pada Selasa (8/4) di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk, Tangerang Selatan. Aiptu S berinteraksi dengan korban di sebuah warung kopi.
Dhady mengakui dan menyesalkan perilaku anggotanya yang merugikan masyarakat. Ia bersedia melakukan evaluasi agar ke depan dapat lebih baik dalam bertugas. Sebelumnya, telah beredar video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24 yang menunjukkan suami dari korban merekam oknum anggota Polsek Cisauk yang diduga melakukan pelecehan seksual. Video tersebut menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pos Muncul dan mengecam tindakan oknum polisi yang merasa tidak terhormat.