Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku bernama J (34) ditangkap di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong. Modus operandi pelaku dimulai dengan mencari korban yang menjual sepeda motor melalui aplikasi media sosial (medsos), seperti Facebook, untuk kemudian bertemu dan melaksanakan transaksi COD. Saat melakukan “test drive” kendaraan bermotor milik korban, pelaku mengambil kendaraan tersebut dan melarikan diri. Kejahatan serupa dilakukan pelaku di Jakarta Selatan sebelum tertangkap. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor dan memberikan jaminan sebelum membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut. Pelaku ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan pencurian di masyarakat.
Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polisi dengan Modus COD di Depok
