Pria berinisial AFET (25) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa ini bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit dan berakhir dengan konflik saat korban S menegurnya terkait knalpot motornya yang bising dan parkiran kendaraannya yang mengganggu ambulans. AFET kemudian mendorong dan menarik korban sampai ke ruang medis, menyebabkan korban tidak sadar diri dan harus dirawat selama tujuh hari. Selain itu, lima orang saksi telah memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut.
Penganiaya Satpam RS Bekasi Menjadi Tersangka: Berita Terbaru
