Pada Rabu (9/4), Kepolisian mengungkap bahwa janin yang akan dibuang oleh seorang pria berinisial AT di Tangerang Selatan merupakan hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain, SG. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA menyatakan bahwa janin laki-laki tersebut berasal dari hubungan tanpa status antara SG dan AT yang telah berlangsung sekitar setahun yang lalu. SG telah mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat pada Desember 2024. Meskipun ia telah membeli pil penggugur kandungan, tidak ada reaksi, sehingga ia membeli lagi delapan butir pada Maret 2025. Pada Rabu (9/4), janin keluar dari tubuh SG dan dipotong sebelum AT diminta untuk membuangnya.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. AT sendiri tertangkap tangan oleh warga ketika hendak membuang janin di Tangerang Selatan. Video yang viral di media sosial Instagram menunjukkan kejadian tersebut di Boulevard Bintaro Jaya, dekat Mitra 10 pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini mengundang perhatian banyak pihak terkait akan bahayanya obat-obatan ilegal yang diperoleh melalui media sosial.