PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang menghadapi pembatalan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dari Lapangan Mako, Blok Duyung. Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa penghentian ini berdasarkan surat dari West Natuna Energy Ltd (WNEL) sebagai penjual gas kepada PGN. PGN sedang mencari berbagai potensi pasokan gas baru setelah pembatalan kontrak tersebut. Selain itu, mereka juga tengah mengembangkan infrastruktur dan alternatif pasokan gas, termasuk gas hasil regasifikasi LNG, untuk memastikan kelangsungan pasokan gas di masa depan.
Sumber pasokan gas dari GSA berasal dari Wilayah Kerja (WK) Duyung yang dikelola bersama oleh WNEL, Empyrean Energy Plc, dan Coro Energy Duyung. Total volume dalam GSA yang dihentikan sebesar 122,77 TBTU dengan jangka waktu pasokan mulai dari 1 November 2026 hingga terpenuhinya total volume kontrak pada 15 Januari 2037. Selain itu, Conrad Asia Energy Ltd memegang hak partisipasi di Blok Duyung. Pembatalan kontrak ini dilakukan setelah arahan dari Kementerian ESDM terkait pengalihan alokasi gas Lapangan Mako ke PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memperkuat pasokan gas domestik Indonesia.
Perusahaan sedang mengusahakan Perjanjian Jual Beli Gas dengan PLN sesuai arahan ESDM, serta tetap berkoordinasi dengan PLN dan SKK Migas. Kebijakan pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan eksplorasi dan produksi gas guna memenuhi permintaan energi domestik juga menjadi faktor penting dalam keputusan tersebut. Semua ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan pasokan gas yang memadai bagi sektor kelistrikan dan pemenuhan kebutuhan energi domestik yang semakin meningkat.