Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri SSJH (35) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan rencana pemeriksaan psikiatri yang akan dilakukan terhadap pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya temuan bahwa pelaku suami-istri ini sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang pernah bekerja di rumahnya. Meskipun kasus penganiayaan sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, kejadian yang berulang memicu tindakan investigasi lebih lanjut.
Nicolas menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan dari pelaku yang bersangkutan. Hal ini membuat pemeriksaan psikiatri menjadi langkah penting dalam upaya memahami motivasi di balik tindakan kekerasan yang dilakukan. Pasangan suami-istri yang merupakan dokter dan istri ini telah ditangkap oleh polisi pada tanggal 8 April 2025 setelah laporan polisi diterima pada 21 Maret. Berdasarkan informasi dari PPA Polres Metro Jakarta Timur, kasus penganiayaan ini juga menimbulkan reaksi di media sosial terkait isu kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Korban penganiayaan adalah seorang ART yang bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan merawat tiga anak dari tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dianggap melanggar hukum yang dapat dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Dengan demikian, pemeriksaan kejiwaan akan menjadi bagian dari proses hukum yang penting untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini.