Sebuah laporan dilaporkan oleh Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan kepada Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan tersebut, kuasa hukum korban menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan hak dari Ibu Ira selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan yang disampaikan tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan mengungkapkan bahwa perselisihan ini muncul saat adanya perbedaan anggaran dalam kontrak antara Ibu Ira dan yayasan. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayarkan sejumlah dana kepada yayasan, Ibu Ira masih terpaksa menanggung sebagian besar biaya operasional dapur, termasuk pembayaran bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak.
Terungkap bahwa perjanjian antara pihak yayasan dan Ibu Ira sebelumnya mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi, namun di tengah jalan harga tersebut diubah menjadi Rp13 ribu. Meskipun perubahan ini sudah diketahui sebelum tanda tangan kontrak, Ibu Ira tetap merasa tidak diperlakukan dengan adil. Ketika Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru menuduhnya kekurangan pembayaran sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan, padahal sebagian besar biaya sudah dikeluarkan oleh Ibu Ira sendiri.
Karena ketidakterbukaan informasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakberesan dalam pembayaran, Ibu Ira akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan yayasan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Tindakan ini didasari pada dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilakukan oleh MBN. Dalam hal ini, langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi telah disiapkan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.