Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Kepala Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi hal tersebut, dengan menyebutkan bahwa tersangka tersebut, yang berinisial UF, merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS. UF terbukti merekam korbannya, seorang mahasiswi yang sedang mandi di indekos di Jakarta Pusat, dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah gelar perkara, pihak berwenang telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Tersangka dapat dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Menanggapi hal tersebut, pakar menekankan pentingnya institusi pendidikan dalam mencegah tindakan kekerasan seksual. Copyright © ANTARA 2025.
Dokter PPDS Jakpus Tersangka Pornografi: Polisi Dalami Kasus
