Polisi menjelaskan bahwa kebakaran mobil di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok yang sedang melakukan penangkapan tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api. Meskipun tersangka sudah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan. Akhirnya, surat perintah dibuat untuk membawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok. Tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan tersangka setelah melakukan pencarian dan menghadapi perlawanan ketika akan membawa tersangka. Peristiwa ini menyebabkan mobilitas warga sekitar dan gangguan terhadap proses penangkapan, dengan tiga kendaraan polisi akhirnya dirusak oleh warga Pondok Ranggon. Sebuah video yang diunggah di media sosial juga menunjukkan beberapa mobil rusak dan terbakar di lokasi kejadian. Pada akhirnya, polisi berhasil mengamankan tersangka, namun insiden tersebut meninggalkan kerusuhan di Pondok Ranggon.
Penyebab Terbakarnya Mobil di Kawasan Pondok Ranggon: Penjelasan Polisi
