Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir pada Selasa (22/4) dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pelaku kekerasan tidak akan diberi ruang. Dalam kejadian tersebut, sekelompok remaja terlibat bentrokan bersenjata tajam, namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut.
Sebanyak lima pelaku tawuran berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam yang digunakan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.50 WIB dan diduga para pelaku merencanakan tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial. Kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah patroli rutin. Kelompok remaja mencurigakan ditemukan di sekitar rel kereta api dengan membawa senjata tajam dan stik golf. Kelimanya langsung dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah terutama pada jam-jam rawan. Tindakan preventif ini diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan di kalangan remaja di wilayah tersebut.