Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan selama 11 tahun terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Laporan polisi yang dia buat pada tahun 2014 akhirnya baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman mengungkapkan bahwa tujuannya adalah untuk mencari keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sebagai cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan yang menjadi sengketa, Yaman melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara. Keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam masalah ini membuat proses laporannya lambat ditindaklanjuti sejak tahun 2014. Yaman menyatakan bahwa proses penyidikan yang panjang sangat melelahkan baginya.
Dalam perkembangan terbaru, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua saksi dari pihak pelapor yakni Sugiarto dan Abdullah dihadirkan. Sugiarto, seorang penyewa lahan dari keluarga ahli waris, mengenal tersangka TS yang saat ini menjadi terdakwa. Abdullah, yang menggarap lahan tersebut, juga heran dengan keterlibatannya dalam berita acara perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keterangan para saksi setelah persidangan. Sementara pihak TS membantah semua keterangan saksi dan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi. Yaman tetap menantikan keadilan dari proses hukum yang masih berlangsung, dengan harapan bahwa ini bukan hanya masalah tanah tetapi juga hak dan harga diri keluarganya.