Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita empat jenis narkoba yang berbeda dari tangan Aktor Fachry Albar (43) saat penangkapan pada Minggu (20/4). Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain, dan sejumlah pil alprazolam. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan berat masing-masing narkoba yang disita, antara lain paket sabu berat bruto 0,65 gram, paket ganja berat bruto 1,11 gram, linting ganja berat bruto 0,94 gram, kokain berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam. Mengenai sumber narkoba tersebut, Twedi menyatakan bahwa masih dalam penyelidikan karena tersangka belum memberikan informasi yang jelas. Fachry Albar dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Polres Metro Jakarta Barat menjatuhkan penangkapan terhadap Fachry Albar di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) jam 20.00 WIB karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika dan bahan adiktif lainnya. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Empat Jenis Narkoba Disita dari Fachry Albar: Analisis Terbaru SEO
