Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN jadi Saksi di PN Jakut

by -12 Views

Dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan kejujuran Rohmat karena telah di sumpah dan melakukan berita acara perkara. Selanjutnya, jaksa Rico Sudibyo mengajukan pertanyaan kepada Rohmat terkait tugasnya sebagai petugas pengukur tanah di BPN Kota Jakarta Utara.

Rohmat menjelaskan bahwa pada 2004, saat ada pengukuran tanah di wilayah Rorotan, ia bertugas atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara karena ada permohonan dari pemilik sertifikat. Meski demikian, Rohmat tidak mengenal TS dan JS, pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Terkait dengan nama Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat mengatakan bahwa tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan setelah pengukuran dilakukan.

Selain itu, dakwaan JPU menyebut bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Perbuatan tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, detail proses pengukuran tanah dan peran-mengikutsertakan TS serta JS dalam permasalahan pemalsuan sertifikat tanah menjadi titik fokus. Adanya saksi dari mantan petugas BPN Jakarta Utara memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi peristiwa yang terjadi. Sidang perkara ini menjadi ajang untuk menyelesaikan kasus pemalsuan data otentik dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Source link