Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Panduan Lengkap

by -14 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting yang memegang peran utama dalam fungsi perwakilan rakyat. Meski sering dianggap mirip, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam tugas dan wewenangnya.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, bertanggung jawab untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR dalam kasus pelanggaran hukum yang serius.

Di sisi lain, MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utamanya adalah menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan keputusan politik dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR dapat menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.

Perbedaan utama antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara MPR lebih menekankan fungsi konstitusional dan pelantikan serta pemberhentian Presiden. Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat vital dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlanjutan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link