Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang resah dengan penyebaran obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal yang disita tidak dilengkapi dengan resep dokter dan akan dijadikan barang bukti untuk menindaklanjuti sesuai Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemilik toko akan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk diproses dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Selain itu, dua pedagang lainnya yang melanggar aturan juga diberikan sanksi. Masyarakat, seperti Santoso (46), angkat suara mengapresiasi tindakan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama dalam menanggapi keluhan terkait peredaran obat ilegal. Semua pihak berharap bahwa operasi ini dapat mencegah peredaran obat ilegal, terutama di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena itu, pengurus lingkungan juga meminta agar penjual obat tersebut diberikan teguran yang tegas.
Sitaan Satpol PP Kebayoran Lama: 1.001 Butir Obat Ilegal Diamankan
