Syarat Usia Anak di Indonesia untuk Medsos: Apa Batasannya?

by -17 Views

Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi mereka. Aturan ini memegang peranan penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital mengingat semakin meningkatnya penggunaan internet oleh kalangan anak-anak.

Menurut ketentuan regulasi tersebut, anak-anak dengan usia di bawah 13 tahun hanya diizinkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk anak-anak, dengan persetujuan dari orang tua. Sedangkan anak-anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, tetapi tetap memerlukan izin dari orang tua. Sementara itu, remaja berusia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapat persetujuan dari orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai dengan kategori usia mereka. Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan mempromosikan penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak mengakses dunia digital dengan bijak.記事来源:https://www.antaranews.com/berita/4793797/syarat-batasan-usia-anak-boleh-punya-medsos-di-indonesia

Source link