Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Kelompok ini terdiri dari tiga orang, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31), beserta sejumlah voucer palsu. Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi rumah sakit mencurigai jumlah voucer yang ditukarkan. Polisi menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa stempel palsu, ratusan lembar kupon sembako palsu, serta sejumlah barang hasil penukaran ilegal.
Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Mereka mendapatkan sembako seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, dan susu, lalu menjualnya kembali secara tunai atau melalui platform daring. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diancam oleh rekan mereka dan saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Polsek Cempaka Putih masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta melacak aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal. Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Hal ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berusaha untuk melakukan tindakan ilegal terkait penukaran voucer sembako.