Polisi Berhasil Menangkap Debt Collector di Daan Mogot

by -13 Views

Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah meresahkan warga sekitar. Hal ini merupakan respons cepat dari polisi terhadap keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, memastikan bahwa keempat debt collector tersebut telah diamankan untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng.

Menurut Kompol Jana, tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat dan merespons keluhan warga dengan cepat. Terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, dengan mayoritas pengaduan terkait layanan pinjaman daring.

OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen, serta larangan menagih kepada pihak selain konsumen. Penagihan juga harus dilakukan sesuai jam kerja yang ditentukan dan tidak boleh mengganggu konsumen secara berlebihan.

Tindakan polisi dalam menangkap debt collector yang meresahkan warga merupakan langkah positif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya praktik penagihan kredit yang merugikan konsumen.

Source link