Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Para pelaku, MF (22) dan RK (16), diduga hendak menggunakan senjata tersebut untuk tawuran. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyergap kedua remaja tersebut pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Petugas mengamankan sebilah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku setelah mencurigai gerak-gerik kelompok remaja tersebut. MF dan RK, yang tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, langsung di bawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan untuk mencegah tindak kekerasan jalanan seperti tawuran. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Upaya pencegahan aksi premanisme dan tawuran akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat.