Industri kosmetik di Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan penarikan 16 produk kecantikan berbahaya oleh BPOM pada tahun 2025. Produk tersebut mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. BPOM telah mengumumkan daftar produk yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang setelah pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.
Daftar produk berbahaya tersebut menjadi peringatan bagi industri kosmetik untuk lebih bertanggung jawab dan konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan. Beberapa produk yang ditarik antara lain BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss, dan banyak lagi. BPOM mengambil tindakan dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut.
Penggunaan kosmetik yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label produk dan memastikan izin edar dari BPOM sebelum membeli kosmetik. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan jangka panjang dan mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Dengan mengetahui daftar produk kosmetik berbahaya yang perlu diwaspadai dan menyadari dampak kesehatannya, konsumen diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih produk kecantikan. BPOM terus melakukan pengawasan ketat untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya dan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.