Ini Pengganti Satgas IKN Era Jokowi: Langkah Pemerintah Terbaru

by -30 Views

Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah resmi dibubarkan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Alasan pencabutan ini adalah karena sudah terdapat Otorita IKN (OIKN) yang berperan dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Keputusan ini sudah ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut. Dalam pertimbangan pencabutan Satgas, terungkap bahwa OIKN telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, keberadaan Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum tidak diperlukan lagi.

Selain alasan tersebut, Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah menjelaskan bahwa pembubaran Satgas juga disebabkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait dengan dukungan pendanaan yang dibutuhkan oleh Satgas dan OIKN yang sudah berjalan dengan lancar. Pimpinan dari Satgas yang sebelumnya menjabat di Kementerian PUPR telah pindah ke Otorita IKN, termasuk beberapa nama seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

Pembubaran Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN ini merupakan langkah yang diambil setelah pertimbangan yang matang dan tidak disetujui oleh Menteri Keuangan. Seiring dengan berfungsinya OIKN, Satgas tidak lagi diperlukan dalam upaya pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Source link