Pengacara Ditangkap Polisi Bersama Senpi dan Narkoba: Kisah Terbaru

by -11 Views

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan saat itu sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.

Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di mobil pelaku, seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan klip narkotika jenis sabu-sabu. Tes urine juga menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pelanggaran ini dianggap serius dan bisa mengancam keamanan masyarakat, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. Tim penyelidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari bukti tambahan terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses pengajuan perkara sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Source link