Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus dengan total 12 tersangka selama dua bulan tersebut. Dari kasus yang diungkap, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka yang telah ditahan, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga menyebutkan nilai ekonomis dari barang bukti yang disita, di mana sabu senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan ekstasi senilai Rp33,6 juta. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam kegiatan pengungkapan narkoba tersebut.
12 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan dalam 2 Bulan
