Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasus penipuan yang dia alami dihentikan oleh Polsek Cipayung. F meminta perhatian dari pihak kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh haknya yang sebelumnya tidak terpenuhi. Pihak yang dilaporkan tidak kooperatif untuk datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kasus penipuan dimulai ketika F membeli rumah di Jakarta Timur dari agen PT ACP seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023 dan sudah membayar uang muka sebesar Rp300 juta. Namun, setelah setahun berlalu, rumah yang dijanjikan belum juga dibangun. F telah meminta pertanggungjawaban ke agen properti tersebut melalui TAW namun uangnya tidak dikembalikan. Meskipun telah beberapa kali mencoba berunding dengan pihak pengembang, F belum mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang yang diinginkan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cipayung dan telah ditangani dengan nomor register LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024. Meskipun Polsek Cipayung telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap F dan saksi lainnya, kasus tersebut dihentikan karena dianggap sebagai masalah perdata bukan pidana.
Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan khusus terhadap kasus ini. F berharap agar kasusnya ditangani dengan lebih jelas karena ditemukan adanya korban lainnya dari vendor yang sama. Semoga kasus ini dapat segera terungkap untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.