Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dari kasus pencurian di berbagai lokasi di Jakarta Utara kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa motor-motor tersebut dipinjamkan kepada korban langsung setelah pengembalian. Sebelumnya, dua unit motor juga sudah dipinjamkan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Jika diperlukan sebagai barang bukti di masa depan, motor-motor tersebut akan dipinjamkan kembali kepada pihak berwenang.
Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Ada total 12 kasus pencurian sepeda motor yang telah diungkap oleh polisi, dengan Polsek Koja menangani delapan kasus, Polsek Metro Penjaringan tiga kasus, dan Polsek Tanjung Priok satu kasus. Para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP yang terkait dengan pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Ahmad Fuady menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna mencegah aksi kejahatan. Salah seorang korban pencurian, Z, merasa sangat terbantu dengan pengembalian motor sebagai barang bukti karena sebelumnya kehilangan motor tersebut mengganggu aktivitas sehari-harinya. Dengan adanya bantuan dari pihak kepolisian, korban merasa lega dan berterima kasih atas temuan tersebut.