Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara. Rencana tersebut terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024. Meskipun laporan Ditjen Bea Cukai menyebutkan adanya kajian ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), Airlangga memastikan bahwa belum ada pembahasan mengenai rencana tersebut. Kajian tersebut mencakup penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara, namun tidak mengungkapkan rincian hasilnya.
Pengenaan cukai batu bara telah menjadi topik kajian sebelumnya. Dosen PKN STAN, Budhi Setyawan, mengungkapkan dalam kajiannya bahwa tarif cukai batu bara sebesar 5% dapat memberikan penerimaan cukai yang signifikan. Meskipun beberapa negara sudah menerapkan cukai batu bara, Indonesia masih jauh dari 12 negara tersebut. Budhi juga memprediksi adanya potensi penolakan terkait kebijakan ini, baik dari pengusaha batu bara maupun LSM yang berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada tarif listrik yang akhirnya ditanggung oleh konsumen.
Dalam konteks ini, pembahasan mengenai penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara masih belum jelas arahnya. Tetapi, ketersediaan data dan hasil kajian sebelumnya dapat menjadi dasar penting untuk memahami implikasi dan potensi dampak dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan terkait penerapan cukai tersebut.