Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

by -15 Views

Seorang wanita berinisial WD ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/4). Pelaku pembunuhan tersebut, yang diketahui berinisial MA (23), kini menghadapi ancaman hukuman mati. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa MA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.

MA disebut telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Motif dari aksi kejahatan ini diduga karena sakit hati atau cemburu, setelah mengetahui bahwa korban berpacaran dengan pria lain. Barang bukti yang diamankan termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV di tempat kejadian. Sementara itu, dari tersangka, disita satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu.

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dari jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang. MA merupakan warga Jakarta yang berencana melarikan diri ke luar kota sebelum berhasil ditangkap. Polisi masih mendalami motif sebenarnya dari aksi pembunuhan ini, karena tersangka juga memiliki istri. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan atas penemuan jasad wanita di penginapan di Cibuntu, Bekasi pada Minggu sebelumnya.

Source link