Kasus pembakaran anak oleh tersangka berinisial HB terungkap karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif dari tindakan terlarang ini adalah dendam tersangka terhadap kakak dari ibu korban, yang tidak merestui hubungan mereka. Selain itu, kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku juga menjadi faktor pemicu.
Korban kemudian dititipkan oleh ibunya kepada tersangka, namun pada suatu malam korban meminta susu dan akhirnya tersangka menganiaya korban dengan keras. Tersangka membawa korban ke kamar mandi, mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan, hingga korban muntah dan mengeluarkan feses. Tindakan tersebut dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian tersangka membakar tubuh korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah melakukan tindakan pengejaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman yang diterapkan bagi tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun.
Penangkapan terhadap HB dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang perlindungan anak dan penegakan hukum yang harus dilakukan dengan tegas.
Referensi: ANTARA News