Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada tanggal 22 April 2025 menjadi momentum bagi Ketua DPRD, Asep Noordin, untuk memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Dalam sambutannya, Asep menyoroti capaian positif yang telah dicapai selama tahun 2024, namun juga menekankan pentingnya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara bersama-sama. Pembahasan LKPJ didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD sebelumnya.
Asep menegaskan bahwa program dan kegiatan yang dilakukan selama tahun 2024 telah berjalan sesuai rencana, namun masih ada ruang untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. LKPJ tidak sekadar menjadi laporan rutin, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. DPRD Pangandaran memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah untuk memacu pembangunan yang berkelanjutan, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, dan penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP.
Seluruh rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sektor pemerintahan secara keseluruhan. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 bukan hanya merupakan dokumen formalitas, tetapi juga arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab tercermin dalam evaluasi tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.