Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka atas Kericuhan di Kemang

by -16 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengkonfirmasi bahwa kericuhan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu.

Peristiwa berawal ketika salah satu pihak mencoba masuk ke sebidang tanah yang merupakan ahli waris lahan tersebut, namun kelompok lain sudah ada di dalam. Kericuhan semakin memuncak ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di lokasi. Untungnya, anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan segera menangani situasi tersebut dan memastikan kondisi aman.

Kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas) melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam.

Kepolisian tetap aktif dalam menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa keamanan warga dan ketertiban umum tetap terjaga. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa merugikan pihak lain. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link