OJK Imbau Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi: Waspada Penipuan Online

by -11 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dan logika sebelum berinvestasi atau menanam modal pada suatu platform tertentu. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan daring dengan korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp18 miliar. Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, penting bagi masyarakat untuk memeriksa dua aspek tersebut sebelum menerima tawaran investasi. OJK juga menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk membantu memerangi investasi bodong dan mempercepat penundaan transaksi penipuan.

Jika masyarakat menerima tawaran investasi dari lembaga atau platform tertentu, OJK menyarankan untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut melalui situs resmi OJK atau kontak konsumen layanan OJK. Polda Metro Jaya juga telah membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban umumnya ditawari investasi saham melalui media sosial dengan janji keuntungan besar, namun sebenarnya merupakan modus penipuan.

Data yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun. Lebih dari 80.000 laporan telah diterima dari masyarakat, dengan ribuan rekening terkait aktivitas penipuan yang berhasil diblokir. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan jika menemui indikasi penipuan.

Source link