Dua Tersangka Ditangkap Terkait Penyelundupan 143kg Ganja

by -12 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Pada Jumat malam, dua tersangka, yaitu ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini didasari informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah menerima informasi tersebut. Petugas berhasil mengamankan ESL yang sedang menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Sebagai tindak lanjut, tersangka lain, RM, datang untuk mengambil paket tersebut sekitar satu jam kemudian dan langsung diamankan.

Dari para tersangka, diamankan sebanyak 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Mereka juga membawa barang bukti tersebut ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Aparat kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Source link