Penipuan daring semakin marak dilakukan oleh YCF dan SC dengan menciptakan situs fiktif yang menyerupai pasar saham nyata untuk menipu korban agar melakukan investasi. Direktur siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa para korban situs tersebut merasa yakin seolah-olah melihat pergerakan harga saham dan nilai bitcoin secara real-time.
Selain itu, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seseorang yang terlihat nyata tetapi sebenarnya merupakan Artificial Intelligence (AI). Orang tersebut menunjukkan transaksi keuangan yang terlihat autentik dalam perdagangan kripto atau saham untuk menarik korban lebih dalam. Korban diiming-imingi keuntungan besar hingga 150% dari jumlah investasi mereka.
Penipuan terungkap ketika salah satu korban mencoba menarik investasi besar mereka, namun situs tersebut menuntut pembayaran pajak yang tak masuk akal. Sejumlah perusahaan di Daftar AHU Kementerian Hukum dan HAM RI digunakan untuk aktivitas penipuan ini. Dari laporan yang diterima, kerugian yang disebabkan oleh penipuan daring mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan korban yang teridentifikasi.
Korban akhirnya menyadari bahwa mereka telah tertipu dan melapor ke pihak berwajib. Dengan adanya laporan dari Polda Metro Jaya, Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, kasus penipuan ini semakin terungkap. Masyarakat dihimbau agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan daring semacam ini.