Pelayanan scaling gigi secara gratis sekarang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Layanan ini dimaksudkan agar peserta lebih peduli terhadap kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Layanan scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis tertentu, seperti radang gusi atau penumpukan plak yang bisa memicu penyakit gusi. Proses scaling bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi, bukan hanya memperbaiki penampilan. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi untuk tujuan estetika saja, sehingga peserta perlu menjalani pemeriksaan dan mendapatkan rujukan medis terlebih dahulu.
Peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun syarat utama untuk mendapatkan layanan scaling gigi termasuk kartu BPJS Kesehatan yang aktif, adanya indikasi medis yang jelas, dan frekuensi layanan yang telah ditentukan. Proses mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan meliputi kunjungan ke FKTP terdaftar, pemeriksaan oleh dokter gigi, prosedur scaling, dan jika diperlukan, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa tambahan biaya. Hal ini penting untuk mencegah masalah kesehatan gigi jangka panjang. Dengan adanya akses yang lebih mudah dan terjangkau, peserta diharapkan dapat menjaga kesehatan gigi preventif dengan baik.