Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan telah dilakukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan bahwa terjadi KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelum tinggal di Arab Saudi, menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara oleh Negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan. Diharapkan pembatalan pernikahan dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke tanah air.
Kejari Jakbar Bekerja Sama Dengan Pemerintah Arab Saudi untuk Memulangkan WNI Korban KDRT
